[Pemikiran Politik Islam] Pemerintahan menurut Hukum Islam (Bahagian 1/2)
Penulis: Syeikh Abdul Qadim Zallum
Pemerintahan (al-hukmu) secara linguistik bermaksud memutuskan (al-qadha). Penguasa (al-hakim) adalah seseorang yang melaksanakan keputusan (hukm). Secara umum, al-hukm, al-mulk, dan as-sulthan bermakna sama, iaitu kekuasaan yang menerapkan peraturan-peraturan.
Pemerintahan merupakan aktiviti kepemimpinan (imarah) yang diwajibkan oleh syariat kepada kaum muslim. Aktiviti imarah (kepemimpinan) adalah kekuasaan yang digunakan untuk mencegah kezaliman dan menyelesaikan perselisihan.
Dengan kata lain, pemerintahan adalah wilayatul amri, sebagaimana yang dinyatakan dalam firman Allah SWT, “Taatilah Allah, dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri di antara kalian.” (TMQ An-Nisa: 59). Juga firman-Nya, “Dan hendaklah mereka menyerahkan (urusan) itu kepada Nabi dan ulil amri di antara mereka.” (TMQ An-Nisa’: 83).
Oleh itu, pemerintahan adalah satu bentuk usaha yang nyata untuk menjaga kepentingan rakyat. Islam sebagai ideologi bagi negara, masyarakat, dan kehidupan, menjadikan pemerintahan dan negara sebagai bahagian yang tidak terpisahkan dari Islam. Islam memerintahkan kaum muslim untuk menegakkan negara dan menerapkan peraturan berdasarkan hukum-hukum Islam.
Puluhan ayat Al-Quran Al-Karîm mengungkapkan tentang masalah pemerintahan dan kekuasaan yang mewajibkan umat Islam memerintah dengan peraturan yang diturunkan-Nya. Allah SWT berfirman, “Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.” (TMQ Al-Ma’idah: 48).
“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang diturunkan Allah kepadamu.” (TMQ Al-Mâ`idah: 49).
“… Barang siapa tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (TMQ Al-Ma’idah: 44).
“Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.” (TMQ Al-Ma’idah: 45).
“Barang siapa tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik.” (TMQ Al-Ma’idah: 47).
Allah SWT juga berfirman, “Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, dan kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (TMQ An-Nisa: 65).
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri di antara kalian. Kemudian jika kalian berlainan pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul (Sunahnya), apabila kalian benar-benar beriman kepada Allah dan Hari Akhir. Yang demikian itu lebih utama (bagi kalian) dan lebih baik akibatnya.” (TMQ An-Nisa: 59).
“Dan (menyuruh kalian) apabila menetapkan hukum di antara manusia, supaya kalian menetapkan dengan adil.” (TMQ An-Nisa: 58).
Selain itu, terdapat puluhan ayat yang berkaitan dengan pemerintahan dan kekuasaan. Begitu pula ada banyak ayat yang menjelaskan secara terperinci beberapa masalah yang berhubungan dengan pemerintahan. Sejumlah ayat menjelaskan berbagai peraturan ketenteraan/peperangan, politik, hukuman, sosial, dan masalah sivil.
Allah SWT berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang terdekat di sekitar kalian dan hendaklah mereka menemukan (sifat) keras dari kalian.” (TMQ At-Taubah: 123).
Sumber: Syeikh Abdul Qadim Zallum, Pemikiran Politik Islam, Upaya Membumikan Politik Sebagai Mainstream Gerakan.